BAGAIMANA HUKUM WAKAF TUNAI?

Ilustrasi serah terima wakaf. Foto: canva.pro
Kontributor : Eva Liana

AmazingSedekah.com- Betapa indahnya keutamaan sedekah bagi kaum muslimin. Sedekah menjadi wujud kepedulian dan tolong-menolong antara sesama manusia. Kebaikannya bertambah apabila harta benda yang disedekahkan terus memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan. Pahala sedekah terus mengalir kepada orang yang bersedekah, selama sedekah itu mendatangkan manfaat.

Amazing sedekah ini tergambar dalam sebuah hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. ketika beliau menyebut bahwa sedekah setara dengan ilmu yang bermanfaat serta doa seorang anak yang saleh untuk anaknya. Tiga hal tersebut dapat dikatakan istimewa, karena apabila dilakukan di dunia, maka pahalanya menjadi pahala jariyah, yaitu panen kebaikan yang tidak akan terputus sampai hari akhir meski orang yang melakukannya telah meninggal dunia.

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatanya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Lantas, apa yang dimaksud dengan sedekah jariyah dan bagaimana bentuk sedekah jariyah?

Sedekah jariyah adalah perbuatan sedekah yang pahalanya terus mengalir, meski orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Wakaf termasuk sedekah jariyah. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani dalam Kita Fikih Subul al-Salam terkait hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam di atas.

“Hadis tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.” (Kitab Fikih Subul al-Salam, Imam Muhammad Ismail al-Kahlani)

Wakaf sendiri merupakan istilah yang berasal dari kata bahasa Arab, yakni waqafa. Kata ini berbentuk masdar atau kata benda infinitif yang pada dasarnya memiliki arti menahan, berhenti, atau diam.

Sementara itu, menurut istilah agama, wakaf berarti penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya di jalan Allah. Menahan di sini berarti harta wakaf tersebut tidak diwariskan atau dijual atau dihibahkan atau digadaikan atau disewakan dan atau tidak dipinjamkan.

Adapun syarat bagi harta yang bisa diwakafkan, adalah harta tersebut harus memiliki nilai, jelas bentuknya, dan merupakan milik dari pihak yang mewakafkan (wakif). Selain itu, harta wakaf haruslah berupa benda yang tidak bergerak. Barang atau benda yang diwakafkan kudu tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, artinya tidak habis dalam sekali pakai. Misalnya berupa tanah atau bangunan.

Sementara wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai, tidak dikenal pada masa Rasulullah Saw. Wakaf tunai merupakan persoalan kekinian yang membutuhkan penelaahan mendalam dari sisi fakta dan dalilnya untuk mengetahui hukum dan pemanfaatan wakaf yang disyariatkan.

Wakaf tunai (waqf al-nuqud atau cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya adalah dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudarabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al-Nuqud, hlm. 20—21; Fiqh al-Waqf fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, 2/23.

Di Indonesia, kebolehan wakaf tunai telah difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat pada 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU 41/2004 tentang Wakaf. (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5—6).

Ada khilafiah di kalangan fukaha mengenai hukum wakaf tunai. Pertama, tidak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fukaha Hanafiah, pendapat Mazhab Syafii, dan pendapat yang sahih di kalangan fukaha Hanabilah dan Zaidiyyah. Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234), serta satu pendapat (qaul) di kalangan fukaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa’il fi Fiqh al-Waqf, hlm. 8—9).

Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, yakni apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tidak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni), “Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al-ashl) dan memanfaatkan buahnya; dan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, wakafnya tidak sah.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/229).

Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan bahwa uang yang diwakafkan sebenarnya tidak lenyap karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al-Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf al-Nuqud, hlm. 11—12; Ali Muhammadi, Waqf al-Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159—163; Ahmad al-Haddad, Waqf al-Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30—40).

Yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang tidak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut.

Pertama, pendapat yang tidak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa’i ‘ainihi). Ini karena definisi wakaf adalah ‘menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu’ (ma’a baqaa’i ‘ainihi) dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dsb.), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al-Muhadzdzab, 1/575).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al-ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan akan zatnya. Sedangkan pendapat yang membolehkan, berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl).

Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (mashalih mursalah). (Abdullah Tsamali, Waqf al-Nuqud, hlm. 13—14). Sedangkan mashalih mursalah bukan dalil syar’i yang muktabar (kuat). (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah; 3/441).

Wallahu alam bishshowab.[EL]

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Baru, Semangat Baru

KISAH HIJRAH ANGELINA SONDAKH: IBU TIRI AALIYAH MASAAID ITU HAFAL 15 JUZ DALAM PENJARA

REPORTASE DISTRIBUSI MUKENA IDUL ADHA DI LOMBOK TIMUR